Polisi bidik pimpinan Pesantren Al Zaytun dengan ‘pasal penistaan agama’, pegiat minta diselesaikan secara ‘akademis’

Panji Gumilang, Al Zaytun
Keterangan gambar,Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (03/07).

Hasil pemeriksaan sementara polisi terhadap pimpinan Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, mengarah kepada dugaan penistaan agama, kata seorang pejabat kepolisian, Selasa (04/07).

“Sementara yang kami dapatkan sesuai laporan yaitu Pasal 156 A (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Itu tentang penodaan agama,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri Brigjen Djuhandani, kepada wartawan di Jakarta, Selasa siang.

Sebelumnya, Panji diperiksa oleh tim penyelidik Bareskrim Polri sekitar delapan jam, Senin (03/07) dan berakhir sekitar pukul 23.00 WIB.

Keterangan kepolisian menyebutkan kasus Panji Gumilang telah naik ke tahap penyidikan. Mereka saat ini akan melengkapi alat buktinya. https://katasungokong.com/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*