Praktik ‘beli suara’ dan tujuh potensi kecurangan lainnya saat pencoblosan dan penghitungan di TPS

Pegawai Bawaslu mensosialisasikan pemilu antipolitik uang di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (4/2/2024).
Keterangan gambar,Pegawai Bawaslu mensosialisasikan pemilu antipolitik uang di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (04/02/2024).

Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) menyebut potensi kecurangan saat pencoblosan hingga penghitungan surat suara pada Pemilu 2024 jauh lebih besar dari tahun 2019. Seperti apa potensi praktik kecurangan di tempat pemungutan suara (TPS)?

Sekjen KIPP, Kaka Suminta, mencatat setidaknya ada tujuh bentuk kecurangan yang bakal terjadi di lapangan.

Mulai dari beli suara, kongkalikong mencoblos surat suara cadangan, hingga mobilisasi pemilih yang mengklaim masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengatakan peranan sangat krusial dalam mengawasi proses pemungutan dan penghitungan ada pada Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). https://katasungokong.com/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*